Hotman Paris 'Ngoceh' di Medsos, Jaksa Agung ST Burhanudin Copot Kajari Lahat

Hotman Paris 'Ngoceh' di Medsos, Jaksa Agung ST Burhanudin Copot Kajari Lahat

Pengacara, Hotman Paris-@hotmanparisofficial-Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin memutasi NW sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan. 

Pencopotan tersebut terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.

BACA JUGA:TikToker Sultan Akhyar Minta Duit ke Raffi Ahmad Gegara Tak Dikasih Uang Jhon Lbf: Senggol Dong

Seperti diketahui, penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.

Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).

Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1).

BACA JUGA:Akui Perbuatannya Salah, Baiquni Wibowo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Hotman Paris juga menanggapi soal putusan dalam kasus pemerkosaan yang ditangani oleh Kejari Lahat. 

Dalam unggahan video di media sosial Instagram pribadinya saat itu menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku. 

Yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

“Ya, Rabu (25/1) terbit surat mutasi jabatannya, (mutasi) ini berkaitan dengan itu tadi (ada dugaan pelanggaran) dalam penanganan kasus pemerkosaan yang ditangani Kejari Lahat,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Mohd Radyan, Jumat 27 Januari 2023.

BACA JUGA:Kenapa Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Ditetapkan Tersangka? Polisi: Karena Lalai

Menurutnya, dalam surat mutasi itu NW ditempatkan sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: