DPRD DKI Sebut Anies Baswedan Ingkar Janji Soal Pencabutan Pergub Era Ahok

DPRD DKI Sebut Anies Baswedan Ingkar Janji Soal Pencabutan Pergub Era Ahok

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan pidato dalam milad ke-20 PKS--Laman PKS,id

JAKARTA, FIN.CO.ID- Anggota DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo melontarkan kritikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran.

Anggara mengatakan, pencabutan Pergub penggusuran merupakan janji Anies Baswedan sewaktu maju pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 silam. Namun hingga saat ini tidak terealisasi.

Hingga saat ini warga menagih janji pencabutan pergub ini, Anies justru bungkam.

"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Jumat 12 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Tok! Anies Tetapkan Tarif MRT, LRT, dan TransJakarta 2022 Sebesar Rp10 Ribu)

(BACA JUGA:Anies Ubah Nama Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Politisi PDI Perjuangan Kritik: Itu Menjadi Aneh)

Anggara mengatakan, Anies hanya beretorika untuk kepentingan politiknya saat Pilkda DKI.

"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta tersebut. 

Diketahui, pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin itu diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran paksa. Anggara menuding Anies menyadari pergub tersebut masih dibutuhkan selama masa jabatannya sehingga tak dicabut. 

Ketua Fraksi PSI ini meminta Anies tidak asal membuat kebijakan hanya demi pencitraan semata. Pasalnya, pencabutan pergub tentu membutuhkan kajian dan tak bisa asal mencabutnya. 

(BACA JUGA:Kritik Anies Soal Ubah Nama Rumah Sakit, Ketua DPRD DKI: Kebijakan Ngawur)

(BACA JUGA:Anies Baswedan Resmi Ganti Nama 'Rumah Sakit' Jadi 'Rumah Sehat', Ferdinand Hutahaean: Menurutku Sesat Nalar)

"Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang enggak niat," kata dia. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: