Latar Belakang Ferdi Sambo Bunuh Brigadir J: Marah Karena Martabat Keluarganya Dilukai
Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.--PMJnews
Termasuk tersangka KM sopir dari istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi yang juga berada dan melihat langsung penembakan tersebut.
(BACA JUGA:Eks KNPI Sampaikan Komentar Tajam Soroti CCTV Perjalanan Brigadir J dari Magelang ke Duren Tiga)
Motif Penembakan
Sebelumnya Dalang dari kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diketahui adalah Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
(BACA JUGA:Irjen Napoleon Komentar MenohoK Soal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J)
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.
"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya.
Ferdy Sambo dan Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Sementara itu Bharada E dan Bripada km terjerat pasal 338 KUHP.
Sumber: