Irjen Napoleon Komentar MenohoK Soal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Napoleon Komentar MenohoK Soal Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Napoleon Bonaparte-Desca lidya Natalia-Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jendral Bintang dua Pol. Irjen Napoleon Bonaparte beri pesan menohok terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Pesan Napoleon Bonaparte tersebut, perihal Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Mengenai Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Napoleon Bonaparte mengatakan jika tidak semua polisi buruk. Kata dia, masih ada polisi yang mempunyai hati nurani.

(BACA JUGA:Dihubungi Kabareskrim, Komnas HAM Batal Periksa Ferdy Sambo)

"Kita semua sabar menunggu, tapi dua hari lalu pres rilis itu sudah membuktikan, tidak semua polisi 'b******k'. Memang banyak yang b******k, tapi tidak semua," ucap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Mantan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu apresiasi keluarga besar Brigadir J beserta tim kuasa hukumnya, Di juga mengapresiasi media hingga netizen yang terus mengawal kasus sehingga korps Bhayangkara mau terbuka.

"Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum, saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka,"

(BACA JUGA:Viral! Habib Bahar Smith 'Sentil' Tersangka Ferdy Sambo: Itu Adalah Makar dari Allah)

Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: