Tim Khusus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini

Tim Khusus Polri Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Hari Ini

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.--PMJnews

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: