Parpol Lain Sudah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Masih Kisruh Internal

Parpol Lain Sudah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Berkarya Masih Kisruh Internal

Logo Partai Berkarya.-Istimewa-

"Sehingga pergantian sekjen tanpa melalui Munas/Munaslub tidaklah sah," tuturnya.

PKPU no 4 tahun 2022 tentang verifikasi pun mengatur untuk surat menyurat dan verifikasi pimpinan partai diwakili Ketua Umum dan Sekjen atau sebutan lainnya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham terakhir.

"Berdasarkan dinamika internal ini, maka pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 mengalami hambatan karena adanya gonta ganti pengurus di pusat maupun daerah di masa-masa kritis dari batas akhir pendaftaran 14 Agustus 2022," kata Picunang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: