KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus

KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus

Logo Partai Berkarya.-Istimewa-

Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus - Komisiner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan semua persiapan dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Semua persiapan sudah kami lakukan," ujar Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, dilansir dari Antara, Senin 17 April 2023.

Dengan persiapan yang telah dilakukan itu, KPU optimistis gugatan yang diajukan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Menurut Kuasa Hukum KPU RI Heru Widodo, KPU optimistis gugatan Partai Berkarya akan ditolak PN Jakpus.

BACA JUGA:Banding KPU Dikabulkan PT DKI Jakarta, Verifikasi Administrasi Partai Prima Tetap Dilanjutkan

Karena gugatan tersebut mempersoalkan Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota.

Sementara itu, kewenangan untuk mengadili persoalan tersebut ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pada peradilan umum.

"Kami akan menyampaikan (dalam persidangan mendatang) bahwa ini secara absolut bukan kewenangan peradilan umum," ujar Heru.

Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

BACA JUGA:Ternyata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Hasnaeni Pernah Jalan Berdua ke Pantai Baron di Gunungkidul

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. 

Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Kemudian, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: