Kenapa Permohonan Perlindungan Bharada E Belum Dikabulkan? Ini Alasan LPSK

Kenapa Permohonan Perlindungan Bharada E Belum Dikabulkan? Ini Alasan LPSK

Bharada E (tengah).-PMJ News-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan keterangan soal permohonan perlindungan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang belum dikabulkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, Bharada E sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Bharada E ajukan permohonan perlidungan kepada LPSK karena dirinya diduga mendapat ancaman.

Namun setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, LPSK belum mengabukan permohonan perlindungan lantaran belum ada keputusan.

(BACA JUGA:Soal Kasus Brigadir J, Senjata Bharada E Jenis Glock-17 Bakal Digali Kepemilikanya oleh Komnas HAM)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

"Belum diputuskan (keputusan perlindungan)," ucap Edwin pada Jumat (5/8/2022).

Edwin meneruskan, jika LPSK masih membutuhkan serta mendalami keternagan-keterangan lain untuk dimaksukan dalam pertimbangan.

“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.

(BACA JUGA:Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP )

Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022

“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.

 Bharada E Tersangka

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: