JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan keterangan soal permohonan perlindungan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang belum dikabulkan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J, Bharada E sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Bharada E ajukan permohonan perlidungan kepada LPSK karena dirinya diduga mendapat ancaman.
Namun setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, LPSK belum mengabukan permohonan perlindungan lantaran belum ada keputusan.
(BACA JUGA: Soal Kasus Brigadir J, Senjata Bharada E Jenis Glock-17 Bakal Digali Kepemilikanya oleh Komnas HAM)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
"Belum diputuskan (keputusan perlindungan)," ucap Edwin pada Jumat (5/8/2022).
Edwin meneruskan, jika LPSK masih membutuhkan serta mendalami keternagan-keterangan lain untuk dimaksukan dalam pertimbangan.
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.
(BACA JUGA: Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP )
Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022
“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.
Bharada E Tersangka
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.