Kenapa Permohonan Perlindungan Bharada E Belum Dikabulkan? Ini Alasan LPSK

fin.co.id - 05/08/2022, 18:23 WIB

Kenapa Permohonan Perlindungan Bharada E Belum Dikabulkan? Ini Alasan LPSK

Bharada E (tengah).

Dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.