Warning Erick Thohir untuk Seluruh Pekerja di BUMN, Ini Peringatannya

Warning Erick Thohir untuk Seluruh Pekerja di BUMN, Ini Peringatannya

Menteri BUMN Erick Thohir.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberi warning keras bagi seluruh pekerja di BUMN.

Erick mengingatkan bagi siapapun yang terlibat kasus pelecehan seksual, tak akan mendapat toleransi.

Penegasan tersebut dilontarkannya terkait kasus pelecehan yang dilakukan oknum petugas kebersihan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap terhadap penumpang kereta api di Stasiun Ciamis, Jawa Barat.

(BACA JUGA:Catat! PT KAI Berlakukan Syarat Perjalanan Baru ke Penumpang Mulai Tanggal Segini)

(BACA JUGA:Pemerintah Resmi Luncurkan Holding BUMN Danareksa, Erick Thohir: Bagian Dari Transformasi)

"Sejak awal, Kementerian BUMN dan BUMN berkomitmen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pelecehan seksual," tegasnya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Diketahui pada April 2022 lalu, Kementerian BUMN mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja.

Surat edaran tersebut sebagai bentuk konkret menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri untuk menjaga produktivitasnya selama bekerja.

(BACA JUGA:Wujudkan Transportasi yang Nyaman, PT KAI Lakukan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual)

(BACA JUGA:Gak Ada Ampun! PT KAI Blacklist Penumpang yang Melakukan Pelecehan Seksual di Kereta)

Erick telah mewanti-wanti seluruh BUMN menerapkan lingkungan kerja yang sehat. 

Menurutnya, lingkungan kerja sehat yang bebas diskriminasi dan pelecehan tak sebatas di dalam internal BUMN, melainkan harus terimplementasi dalam pelayanan publik.

Dia mengapresiasi langkah KAI yang langsung memecat oknum petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh anak usaha KAI, yaitu PT KAI Services.

Tak sekadar memecat, Erick sampaikan kepada KAI supaya nomor induk kependudukan (NIK) oknum tersebut masuk ke dalam daftar hitam, sehingga tidak akan bisa menggunakan jasa angkutan kereta api ke depan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: