Depok

Polisi Jelaskan Penyebab Beras Bansos Dikubur di Depok: Itu Cara JNE Musnahkan Barang Rusak

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya menyebut temuan beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Sukmajaya, Depok, merupakan cara JNE selaku transporter dalam memusnahkan barang rusak.

"Kenapa ditanam? Ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak, jadi penanaman ini dalam rangka pemusnahan terhadap barang yang rusak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Beras Bansos Dikubur di Depok, Klaim Tidak Temukan Pelanggaran Hukum)

Ia mengungkap, beras bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk masyarakat terdampak COVID-19 periode April 2020 yang ditemukan terkubur itu sebanyak 3,4 ton.

Lebih lanjut, Zulpan juga memastikan beras yang dikubur di dalam tanah tersebut sudah diganti dengan yang baru oleh pihak JNE. Sehingga negara tidak mengalami kerugian.

"Dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti itu, negara tidak dirugikan, kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang untuk menerima bantuan ini juga tersalurkan," tuturnya.

(BACA JUGA:Soal Beras Bansos Rusak Dikubur JNE, Bulog Bilang Begini)

Diketahui, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas temuan beras bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Penyelidikan dihentikan karena polisi menilai tidak ditemukan adanya pebuatan melawan hukum.

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ia mengatakan, dokumen yang diberikan pihak JNE sesuai dengan klaim penggantian atas beras rusak yang dikubur di Depok.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.

(BACA JUGA:JNE Akui Tak Melanggar Atas Beras Bansos Dikubur, Ini Alasannya)

Auliansyah menyebut, proses penyelidikan akhirnya dihentikan lantaran dokumen tersebut telah dilampirkan.

“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) berikan klarifikasi persoalan beras bantuan sosial (bansos) seberat satu ton yang dikubur di Sukmajaya, kota Depok.

(BACA JUGA:Soal Beras Bansos Dikubur, Polisi: JNE Anggap Beras Itu Miliknya)

Sebagaimana diterima FIN dari rilis dari JNE pada Senin, 1 Agustus 2022, jasa ekspedisi ini berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," tulis JNE.

Sesuai prosedur, JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apa bila diperlukan.

(BACA JUGA:Menko PMK Bilang Bansos yang Dikubur JNE Merupakan Beras yang Sudah Rusak)

"Besar harapan kami penjelasan dan klarifikasi ini menjadi informasi bermanfaat agar tidak terjadi kesalahpahaman atas hal yag terjadi tersebut," ungkap JNE.

"Mengingat pentingnya klarifikasi ini dan juga merupakan hak jawab kami, maka mohon kerja sama rekan-rekan untuk dapat membantu menayangkan berita klarifikasi ini," tutup JNE.

Admin
Penulis