Polisi Hentikan Penyelidikan Beras Bansos Dikubur di Depok, Klaim Tidak Temukan Pelanggaran Hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Beras Bansos Dikubur di Depok, Klaim Tidak Temukan Pelanggaran Hukum

Beras Bantuan Sosial Kementerian Sosial yang dikubur di Depok.--Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas temuan beras bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Penyelidikan dihentikan karena polisi menilai tidak ditemukan adanya pebuatan melawan hukum.

(BACA JUGA:Soal Beras Bansos Dikubur JNE, Polda Metro Jaya Cek ke Lokasi Besok Bareng Bulog dan Kemensos Besok)

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ia mengatakan, dokumen yang diberikan pihak JNE sesuai dengan klaim penggantian atas beras rusak yang dikubur di Depok.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.

(BACA JUGA:Soal Beras Bansos Rusak Dikubur JNE, Bulog Bilang Begini)

Auliansyah menyebut, proses penyelidikan akhirnya dihentikan lantaran dokumen tersebut telah dilampirkan.

“Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) berikan klarifikasi persoalan beras bantuan sosial (bansos) seberat satu ton yang dikubur di Sukmajaya, kota Depok.

(BACA JUGA:Soal Beras Bansos Dikubur, Polisi: JNE Anggap Beras Itu Miliknya)

Sebagaimana diterima FIN dari rilis dari JNE pada Senin, 1 Agustus 2022, jasa ekspedisi ini berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," tulis JNE.

Sesuai prosedur, JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apa bila diperlukan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: