Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J

Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J

Bharada E (tengah).-PMJ News-

Lebih lanjut Pasal 55 berisi dua ayat yakni ayat (1); Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan! )

Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi; (1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Di sisi lain Andi Rian Djajadi mengatakan penahanan terhadap Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal ditahan di Rutan Bareskrim setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, DPR Meyakini...)

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka," beber Andi.

"Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: