Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim
Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo dan Alm Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat----
Dalam kasus itu, Andi menyebut, Bharada E bukan membela diri. Tetapi terkait pembunuhan
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi.
Sumber: