Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis

Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Belasan tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, Banten nunggak pajak. 

Total nominal tunggakan pajak dari tempat hiburan malam tersebut sangat fantastis.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat ada 13 tempat hiburan malam di daerah tersebut yang nunggak pajak.

(BACA JUGA:PPAS 2022 Pemkab Tangerang Alami Defisit Anggaran Rp500 Miliar)

(BACA JUGA:Pemkab Kewalahan Angkut Timbunan Sampah di TPA Jatiwaringin Tangerang)

(BACA JUGA:Marak Kosmetik Ilegal di Tangerang, Setiap Bulan Ada Laporan Iritasi hingga Kulit Terkelupas)

Saat ini, 13 wajib pajak hiburan malam tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan. Para pemilik usaha beralasan, pandemi Covid-19 menyebabkan tutupnya operasional.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, wajib pajak yang menunggak diberikan surat teguran sampai tiga kali.

Bahkan, pemerintah melayangkan surat peringatan namun belum juga memenuhi kewajiban pajaknya.

(BACA JUGA:Ups, Tempat Hiburan Malam Buka di Pelosok Kampung Tangerang, 10 Wanita Diamankan Satpol PP )

(BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Diminta Tutup Selama Ramadhan)

"Biasanya kalau sampai tahap pemeriksaan mereka langsung kooperatif. Karena kan ada tindak lanjutnya jadi mereka para wajib pajak tempat hiburan malam ini terbuka ke kita," kata Fahmi, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dikatakan Fahmi, 13 wajib pajak hiburan malam sudah masuk ke tahap pemeriksaan. Lima diantaranya sudah selesai tahap pemeriksaan dan mau membayar.

"Kalau yang lainnya masih tahap pemeriksaan. Mereka wajib pajak hiburan malam ini mengaku dampak pandemi sehingga menunggak," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: