Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Diminta Tutup Selama Ramadhan

Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Diminta Tutup Selama Ramadhan

DPRD DKI minta jam operasional tempat hiburan malam dibatasi selama Ramadan.-FIN/Istimewa-

 

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengimbau para pengelola tempat hiburan malam di wilayahnya untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan. 

Penutupan sementara tempat hiburan malam itu tertulis dalam surat himbauan Bersama Ramadhan 1443 hijriyah yang dikeluarkan oleh MUI dan pemerintah Kabupaten Tangerang. 

(BACA JUGA:Waduh! Istri Ditangkap Saat Mangkal Jadi PSK Jalanan, Suami Dipanggil Petugas)

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Tangerang, KH. Nur Alam mengatakan, imbauan penutupan sementara tempat hiburan malam itu tidak lain untuk menghormati bulan suci Ramadhan. 

Selama sebulan, kata dia, seluruh tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang diimbau untuk tutup sementara dan menghentikan kegiatannya. 

"Ya (tempat hiburan malam) diimbau untuk tutup sementara, mau siang mau malam jangan buka dulu, hormati bulan suci Ramadhan," kata KH. Nur Alam, Rabu 30 Maret 2022. 

Dia melanjutkan, terkait dengan penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan itu, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. 

(BACA JUGA:Naik Motor Sambil Main HP, Seorang Pria Kecelakaan Hingga Tercebur Kali di Harapan Indah Bekasi)

Apabila ada yang melanggar, lanjut dia, MUI menyerahkan hal itu kepada opd (organisasi perangkat daerah) terkait seperti Satpol PP untuk memberikan tindakan atau sanksi bila dirasa perlu. 

"Kami dari MUI hanya memberikan himbauan sesuai Fatwa, mau itu yang di Kelapa Dua atau yang di wilayah lain di Kabupaten Tangerang kami imbau untuk tutup dulu, sementara," ujarnya 

Terpisah, Kepala Seksi Operasional Satpol PP kabupaten Tangerang, Syachdan Muchtar mengaku, pihaknya belum menerima surat himbauan yang dikeluarkan oleh MUI dan pemerintah daerah tersebut. 

Meski demikian, lanjut dia, jika sudah diterima surat imbauan itu akan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: