Tangerang

Marak Kosmetik Ilegal di Tangerang, Setiap Bulan Ada Laporan Iritasi hingga Kulit Terkelupas

fin.co.id - 01/08/2022, 21:27 WIB

BPOM Kabupaten Tangerang amankan produk kosmetik tanpa izin edar.

TANGERANG, FIN.CO.ID - Ribuan kosmetik ilegal yang ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten, di 8 wilayah di daerah itu didominasi oleh produk pemutih atau skincare.

Dari hasil pemeriksaan BPOM, produk pemutih tanpa izin edar yang dijual bebas tersebut memiliki kandungan bahan kimia berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri.

(BACA JUGA: Aktivis Perempuan Sebut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi Jangan Dilupakan)

Kepala Bidang Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Muhamad Faridzi Fikri mengatakan, efek samping pemakaian kosmetik ilegal sudah pasti berbahaya pada kesehatan.

Kandungan bahan kimia berbahaya di dalamnya bisa menyebabkan iritasi hingga kangker kulit. Bila dipakai dalam jangka waktu yang panjang.

"Macam-macam (dampaknya) dari yang teringan iritasi, yang terberat bisa kangker kulit, hingga keracunan," kata Faridzi usai press release penertiban kosmetik ilegal oleh BPOM Kabupaten Tangerang, Senin 1 Agustus 2022.

Diungkapkannya, setiap bulan bidang Yankes kerap menerima laporan adanya masyarakat yang mengalami efek samping akibat pemakaian skincare atau kosmetik Ilegal.

(BACA JUGA: Terungkap, Pegawai Perpustakaan SMPN 6 Kota Bekasi yang Diduga Melecehkan Siswi Dikenal Genit oleh Alumni)

Akan tetapi, selama ini laporan yang masuk hanya mereka yang mengalami efek samping ringan seperti iritasi, kulit memerah atau terkelupas. 

"Kalau yang berat seperti kangker kulit itu memang belum ada laporan yah. Tapi karena memang masyarakat malu, enggan, untuk melaporkan yang begini," ujarnya

Sementara, Kepala BPOM Wilayah Kabupaten Tangerang Wydya Safitri menuturkan, dari 3.451 kosmetik Ilegal yang disita paling banyak ditemukan di wilayah Pasar Kemis.

Bahkan, di wilayah itu petugas dari BPOM menemukan adanya home industri pembuatan skincare ilegal dengan merek HN yang tidak memiliki izin edar. 

(BACA JUGA: Aktivis Perempuan Sebut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi Jangan Dilupakan)

"Paling banyak itu di wilayah Pasar Kemis kita menemukan sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan skincare ilegal, dengan nilai ekonomi mencapai Rp17 juta, mereka jual secara online," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan 3.451 kosmetik ilegal.

Admin
Penulis
-->