Benarkah Steam dan Paypal Jika Daftar ke Pemerintah Data Pribadinya Bisa Diakses? Henri Subiakto: Itu Keliru

Benarkah Steam dan Paypal Jika Daftar ke Pemerintah Data Pribadinya Bisa Diakses? Henri Subiakto: Itu Keliru

Profesor Henri Subiakto-Twitter-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Profesor Henri Subiakto beri pernyataan perihal Paypal dan Steam yang diblokir.

Sebagaimana dikabarkan, pemerintah telah memblokir delapan aplikasi termasuk Paypal dan Steam.

Hal tersebut dilakukan lantaran delapan aplikasi tersebut belum mendaftarkan ke PSE sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Eletronik Lingkup Privat.

Hal tersebut , Beredar isu liar jika platform digital tersebut mendaftar, maka data pribadinya bisa diakses oleh pemerintah.

(BACA JUGA:Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Sudah Di-Take Down Sejak 2018 )

Mengenai data pribadinya bisa diakses oleh pemerintah, Henri SUbiakto menyebutkan jika hal itu keliru.

Menurut Henri Subiakto hal tersebut adalah pemahaman yang salah. Karena platform digital memiliki sistem pengamanan berlapis.

"Itu Keliru, Secara teknis PSE atau platform punya sistem pengamanan terhadap usernya. Ada berlapis lapis sesuai cyber security yang dimiliki itu tidak mudah," ucap Henri Subiakto dikutip akun Twitter @henrisubiakto pada Selasa (2/8/2022).

"kedua ada orang lain dari luar sistem yang diberi hak, maka orang yang mengakses itu terkena hukum pidana, baik yang dilakukan pemerintah atau lembaga. Itu tetep namaya ilegal  akses," tambahnya.

(BACA JUGA:Johnny G Plate: PayPal, Steam dan Sejumlah PSE yang Diblokir Kominfo Telah Dinormalisasi)

Henri Subiakto meneruskan, data pribadi hanya bisa diakses oleh penegak hukum jika sang pemilik user memiliki persoalan hukum.

"jadi namanya sistem informasi dikaitkan dengan data  prbadi, hanya boleh diakses jika ada persoalan hukum oleh pengeak hukum yakni KPK, tapi KPK hanya megakses menyidik data pribadi untuk persoalan korupsi bukan diluar korupsi dan tata kelolanya sudah diatur peraturan lembaga.

"Yang artinya kekhawatiran data pribadi yang diakses pemerintah itu. Sama aja pemerintah melanggar UUD Karena data pribadi pada suatu platform jadi tanggung jawab bersangkutan dan diluar persetujuan dari pemilik pribadi," tuturnya.

(BACA JUGA:Dorong PSE, Kominfo Libatkan Kedubes AS)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: