Keras! LBH Jakarta Kecam Pemblokiran Situs dan Aplikasi Digital, Begini Penjelasannya

Keras! LBH Jakarta Kecam Pemblokiran Situs dan Aplikasi Digital, Begini Penjelasannya

Logo LBH Jakarta-Istimewa-

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas LBH Jakarta mendesak:

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut keputusan Pemblokiran terhadap 8 (delapan) situs dan aplikasi, yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) untuk menghentikan dampak dan kerugian yang besar terhadap warga negara:

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat karena mengatur Pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, melanggar Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi dan melanggar Hak atas Privasi;

Pemerintah dan DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan data pribadi untuk menciptakan tata kelola dan ekosistem perlindungan data pribadi yang komprehensif dan protektif dengan menjamin prosesnya transparan, partisipatif dan akuntabel;

(BACA JUGA:Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Sekitarnya Disebut Dikuasai 4 Korporasi Besar, Ini Daftarnya)

Pemerintah fokus menyiapkan perangkat aturan untuk Penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan kekerasan seksual pasca berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) khususnya terkait dengan kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual (NCII);

Pemerintah melakukan evaluasi besar terhadap pengaturan terkait tata kelola internet seperti UU ITE dan PP 71 Tahun 2019 yang justru memuat beberapa ketentuan yang mengancam pemenuhan HAM dengan menjamin proses yang transparan, partisipatif dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip dan standar HAM.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: