Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Sekitarnya Disebut Dikuasai 4 Korporasi Besar, Ini Daftarnya

Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Sekitarnya Disebut Dikuasai 4 Korporasi Besar, Ini Daftarnya

Infografis daftar korporasi yang berinvestasi di wilayah Taman Nasional Pulau Komodo, NTT (dok. Twitter @KawanBaikKomodo)--

(BACA JUGA:dr Tifa Suruh Anies 'Paksa' Putrinya Pakai Jilbab Agar 2024 Lolos Presiden, Yusuf Muhammad Sindir Begini)

PT Flobamora sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

2. Kawasan Pulau Padar

Di Kawasan Pulau Padar disebut oleh akun @KawanBaikKomodo, saat ini terdapat dua perusahaan yang masuk berinvestasi di kawasan tersebut. 

Perusahaan yang pertama adalah PT PT Komodo Wildlife Ecotourism, dengan penguasaan lahan seluas 274,15 hektare. 

Kemudian perusahaan kedua yaitu  PT Flobomora dan mitranya, dengan luas lahan pengelolaan yang belum diketahui karena lagi-lagi masih dalam proses pengurusan. 

3. Kawasan Pulau RInca

Di kawasan Pulau Rinca, disebut ada dua perusahaan yang berinvestasi sidana. Pertama yaitu PT Segara Komodo Lestari yang menguasai sedikitnya 22,1 hektare lahan di lokasi tersebut. 

(BACA JUGA:Tagar BlokirKominfo Menggema: Netizen Kesal Situs Game yang Setor Pajak Diblokir, Tapi Judi Online Lolos PSE)

Perusahaan kedua yaitu PT Flobomora dan mitranya, dengan luas lahan pengelolaan yang belum diketahui karena lagi-lagi masih dalam proses pengurusan. 

4. Kawasan Pulau Tatawa

Di kawasan Pulau Tatawa, disebut ada satu perusahaan yang berinvestasi disana, yaitu PT Synergindo Niagatama, yang menguasai lahan seluas 17 hektare. 

"Sebagaimana kita ketahui Pemerintah memaksakan kenaikan tiket mjd 3,75 jt mulai Agustus ini, dgn paket wisata yg dikelola PT Flobamor. Pemerintah jg sdh menggelontorkan izin konsesi bisnis kpd perusahaan lainnya di dlm Taman Nasional Komodo," demikian tulis caption pada postingan di akun twitter @KawanBaikKomodo, dilihat FIN.CO.ID, Minggu 31 Juli 2022. 

Dalam postingan infografis itu juga dituliskan informasi bahwa terdapat dua jenis perizinan investasi di kawasan Pulau Komodo tersebut, yaitu Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam dan Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam.  

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: