KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida yang Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida yang Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Heri Sukamto, tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida, Kerugian Negara Capai Rp31,7 Miliar)

"Tersangka HS (Heri Sukamto) dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Heri ditahan selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022. Dia bakal mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

(BACA JUGA:Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK)

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perbuatan ketiganya merugikan negara sedikitnya Rp31,7 miliar.

Ketiga tersangka yaitu Edy Wahyudi, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus PPK proyek; Sugiharto, Direktur Utama PT Arsigraphi; dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah.

(BACA JUGA:KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Rp50 Juta dari Bupati PPU)

"Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 Juli 2022.

Atas penetapan itu, tim penyidik KPK menahan dua tersangka yaitu Edy Wahyudi dan Sugiharto selama 20 hari ke depan.

Edy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, sementara Sugiharto mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(BACA JUGA:Praperadilan Kasus Mardani Maming, KPK Tegaskan Penyidikan Mengacu KUHAP)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: