Praperadilan Kasus Mardani Maming, KPK Tegaskan Penyidikan Mengacu KUHAP

Praperadilan Kasus Mardani Maming, KPK Tegaskan Penyidikan Mengacu KUHAP

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani H. Maming.-Instagram/@mardani_maming-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menegaskan pihaknya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

"Kami menyampaikan bahwa KPK ketika menyampaikan penyidikan itu berdasarkan hukum. Hukum yang dipakai pertama adalah KUHAP," ujar Ahmad ditemui usai sidang gugatan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

(BACA JUGA:Sempat Ogah Diperiksa, Adik Mardani Maming Kembali Dipanggil KPK)

Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) juga menjadi acuan dalam penyidikan.

Ahmad membantah pernyataan tim kuasa hukum Mardani H. Maming yang menyebut KPK tidak memiliki undang-undang yang jelas dan selalu berubah.

"Dasarnya adalah Pasal 44 UU KPK. Ketika kemarin ada revisi UU KPK, itu tidak dicabut, tidak diganti, dan tidak direvisi, jadi masih tetap. Jadi, artinya dalam hal ini DPR dan Pemerintah mengakui hal tersebut," kata Ahmad.

(BACA JUGA:Istri Mardani Maming Lagi-lagi Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan Tanah Bumbu)

Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022, membahas tentang jawaban KPK terkait dengan tuntutan penetapan status tersangka Mardani H. Maming.

KPK mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Mardani dan melawan KPK di jalur praperadilan.

Bambang diketahui tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Namun, dia masih mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum dari KPK.

(BACA JUGA:Berpotensi Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mardani Maming Kasih Sinyal Kliennya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK)

Disebut pula bahwa Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: