30 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polresta Tangerang Sepanjang Operasi Sikat Maung 2022

30 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polresta Tangerang Sepanjang Operasi Sikat Maung 2022

30 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polresta Tangerang Sepanjang Operasi Sikat Maung 2022 -Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sebanyak 30 pelaku kejahatan dibekuk Polresta Tangerang, sepanjang Operasi Sikat Maung 2022 dilaksanakan. 

Sebanyak 30 pelaku kejahatan itu dibekuk jajaran kepolisian Polresta Tangerang, Polda Banten terkait kasus pencurian kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, serta pelaku kejahatan lainnya.

(BACA JUGA:Manfaatkan Teknologi dan Informasi, Bea Cukai Gelar Sosialisasi secara Daring)

(BACA JUGA:Pagar JIS Ambruk, Fraksi PSI DPRD Jakarta: Baru Sekali Dipakai Sudah Roboh...)

Puluhan tersangka yang diamankan, merupakan hasil ungkap kasus Operasi Sikat Maung 2022 yang digelar di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan melibatkan 70 personel selama 10 hari, sejak 13-22 Juli 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma menuturkan, selama operasi berlangsung ada 12 laporan (LP) kejahatan yang masuk ke Polresta Tangerang.

Dengan rincian, curat 4 kasus, curanmor 5 kasus, curas 1 kasus, pemerasan 1 kasus, dan pencurian 1 kasus. 

Tetapi dari hasil operasi, Polresta Tangerang berhasil melakukan ungkap sebanyak 20 LP. Dengan rincian, curanmor 4 kasus, curat 7 kasus, pencurian 3 kasus, curas 3 kasus, pemerasan 1 kasus, dan penggelapan 2 kasus. 

(BACA JUGA:WHO Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Darurat Kesehatan Global, Dinkes Tangerang Gercep Antisipasi)

(BACA JUGA:Jamaah Haji Kloter 18 JKG Kabupaten Tangerang Dijadwalkan Tiba Hari Ini, Satu Orang Wafat di Tanah Suci)

"Dengan adanya pencapaian hasil ungkap sebanyak 20 LP dari 12 LP yang masuk maka persentasenya 166 persen. Artinya, target operasi sikat maung 2022 ini bisa dicapai secara maksimal atau melebihi target," kata Rhomdon dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin 25 Juli 2022.

Dia melanjutkan, adapun dari hasil Operasi Sikat Maung 2022 itu, pihaknya mengamankan 30 orang tersangka. Yang mana, dua diantaranya adalah perempuan.

Dikatakan Rhomdon, ada beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka saat beraksi. Untuk kasus curas atau 365 KUHP, para tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor korban yang rata-rata adalah perempuan. 

"Tersangka kemudian memaksa korban untuk menyerahkan barang berharganya. Jika tidak diberikan, pelaku tak segan-segan memukul dan mengancam korban dengan senjata tajam," tuturnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: