JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
(BACA JUGA: Kasus Suap Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Divonis Masing-masing 9 dan 8 Tahun Penjara)
"Tentu nanti akan menyusul (ditahan) berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Ia mengatakan, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Ilham Maghribi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini telah ditahan dan disidang.
Dia juga menyatakan berdasarkan putusan terdakwa eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, terbukti ada upaya penyuapan yang dilakukan Jhonlin dan Bank Panin lewat Agus Susetyo dan Veronika.
(BACA JUGA: Jaksa Tuntut 2 Eks Pemeriksa Pajak DJP 10 dan 8 Tahun Penjara)
"Tinggal tunggu waktu saja (untuk ditahan)," kata Alex.
Dalam surat dakwaan dua mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta.
Berdasarkan penerimaan itu, keduanya disebut jaksa menerima masing-masing SGD606.250.
(BACA JUGA: Periksa Petinggi Bank Panin, KPK Sita Barang Bukti Kasus Suap Pajak)
Suap, kata jaksa, dilakukan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016; PT Bank Pan Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017
Adapun, rincian uang yang diterima yakni, sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2019.
Selanjutnya, menerima uang sebesar SGD500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.
(BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Petinggi Bank Panin Diduga Suap Angin Prayitno Rp25 M)