Jaksa Tuntut 2 Eks Pemeriksa Pajak DJP 10 dan 8 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 2 Eks Pemeriksa Pajak DJP 10 dan 8 Tahun Penjara

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dituntut masing-masing 10 dan 8 tahun penjara.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan," kata JPU KPK Rikhi B. Maghaz, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.

(BACA JUGA:Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Akui Transfer Uang ke Beberapa Pihak dari Brankas Orang Tuanya)

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Wawan dan Alfred terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan. Keduanya melakukan hal tersebut bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani serta dua pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Khusus untuk Wawan, JPU juga meyakini yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan kepada Wawan agar membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 subsidair 2 tahun kurungan.

(BACA JUGA:Siwi Widi Bilang Anak Eks Pejabat Pajak Kasih Rp647 Juta karena Caper, Hakim: Pede Amat)

JPU KPK pun menuntut pidana uang pengganti kepada Alfred sebesar Rp8.237.292.900 subsidair 4 tahun kurungan.

Pidana uang pengganti dijatuhkan dengan kententuan apabila tidak melunasi dalam kurun satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda kedua terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara," lanjut Rikhi.

(BACA JUGA:Siwi Widi Pakai Duit dari Anak Eks Pejabat Pajak untuk Jalan-jalan hingga Perawatan di Korea)

JPU KPK meyakini Wawan dan Alfred terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu.

Lalu, Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Kemudian, khusus untuk Wawan, JPU KPK meyakini Wawan terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan ketiga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: