Periksa Petinggi Bank Panin, KPK Sita Barang Bukti Kasus Suap Pajak

fin.co.id - 22/04/2021, 14:02 WIB

Periksa Petinggi Bank Panin, KPK Sita Barang Bukti Kasus Suap Pajak

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:  Kian Meresahkan, Pengawasan dan Penindakan Barang Ilegal Terus Ditingkatkan

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dalam pemeriksaan Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Marlina Gunawan pada Rabu (21/4).

"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," jata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/4).

BACA JUGA:  Alih Kelola Blok Rokan Ke Pertamina Tak Mulus, Ini Penyebabnya

KPK diketahui menggeledah Kantor Pusat Bank Panin yang berlokasi di Jakarta Pusat, pada Selasa (23/3) lalu. Penggeledahan ini digelar penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB atau berlangsung selama sekitar 11 jam.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan yang sedang disidik.

Bersamaan dengan Marlina, tim penyidik sedianya memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Namun Angin tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

BACA JUGA:  Paman Nathalie Holscher: Keangkuhan Sule Sebabkan Sepi Job

"Saksi tidak hadir karena alasan sakit. Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis untuk dijdwal ulang tanggal 28 April 2021," ujar Ali.

Nama Angin tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini. KPK sendiri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.

Dengan adanya penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA:  Apel Bersama TNI Wanita Dalam Rangka Hari Kartini

Diketahui, terdapat dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak.

Dua pejabat pajak itu adalah bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. (riz/fin)

Admin
Penulis