Habib Rizieq Bebas, Nicho Silalahi: Kami Menunggu Komandomu

Habib Rizieq Bebas, Nicho Silalahi: Kami Menunggu Komandomu

Habib Rizieq Shihab -Reno Esnir-Antara

"Pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," beber Rika.

(BACA JUGA:Bebas Penjara, Habib Rizieq Kembali Ajak Pengikut Gaungkan Revolusi Akhlak: Negeri Kita Darurat Kebohongan)

Habib Rizieq Status Tahanan Kota

Habib Rizieq menjelaskan jika kini berstatus tahanan kota. Ia diwajibkan lapor secara berkala kepada pihak berwajib.

"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan," ucapnya.

Pernyataan Tim Advokasi Habib Rizieq

Tim advokasi Aziz Yanuar sampaikan 3 poin penting ini pasca kliennya Habib Rizieq resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.

(BACA JUGA:AmCham Apresiasi Dukungan Pemerintah Terhadap Dunia Usaha)

Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP).

Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.

"Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:," beber Aziz, Rabu (20/7/2022).

1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(BACA JUGA:Pistol Glock 17 yang Dipakai Menembak Brigadir J Punya Catatan Harian, Soleman Ponto: Umumkan Siapa Pemiliknya)

2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: