Habib Rizieq Bebas, Nicho Silalahi: Kami Menunggu Komandomu

Habib Rizieq Bebas, Nicho Silalahi: Kami Menunggu Komandomu

Habib Rizieq Shihab -Reno Esnir-Antara

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketntuan hukum yang berlaku," terang Aziz.

3. Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.

Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS ummi hingga menimbulkan keonaran pada kamis 24 Juni, 2021. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: