Berpotensi Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mardani Maming Kasih Sinyal Kliennya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Berpotensi Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mardani Maming Kasih Sinyal Kliennya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat diperiksa KPK. (Ist) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming memberi sinyal kliennya bakal mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Padahal, Mardani Maming berpotensi dijemput paksa oleh KPK apabila kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

(BACA JUGA:Praperadilan Kasus Mardani Maming, Kuasa Hukum Klaim KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal)

Denny Indrayana, kuasa hukum Ketua Umum BPP HIPMI itu, membeberkan alasan yang sama saat Maming mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama KPK, Kamis, 14 Juli 2022 lalu, dalam kapasitas sebagai tersangka.

Yakni, karena gugatan praperadilan atas penetapan Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, masih bergulir di persidangan.

"Kita meminta semua pihak termasuk termohon dalam hal ini KPK untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan," kata Denny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.

(BACA JUGA:Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Erwinda Istri Mardani Maming di Kasus Korupsi Izin Pertambangan Tanah Bumbu)

Ia berujar, proses praperadilan Mardani Maming akan selesai pada Rabu, 27 Juli 2022.

Dirinya pun meminta KPK bersabar menunggu hasil gugatan praperadilan sebelum kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap kliennya.

"Alangkah lebih manisnya dan baiknya apa putusan tentu kami harap tidak berlanjut sehingga tidak perlu ada pemanggilan lagi," tutur Denny.

(BACA JUGA:Layangkan Surat Panggilan Kedua, KPK Ultimatum Mardani Maming Hadiri Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan)

Berdasarkan aturan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, tim penyidik KPK berwenang untuk menjemput paksa Mardani Maming ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta apabila kembali tak menghadiri panggilan dengan alasan yang tak masuk akal.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya (jemput paksa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 19 Juli 2022.

Diketahui, KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: