JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak konsisten dalam penggunaan pasal untuk menjerat kliennya sebagai tersangka.
Atas dasar itu, pihak Mardani Maming menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu tidak sah.
(BACA JUGA: Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Erwinda Istri Mardani Maming di Kasus Korupsi Izin Pertambangan Tanah Bumbu)
"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Kuasa Hukum Mardani, Denny Indrayana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
Berdasarkan dokumen perkara, Denny menyebut KPK inkonsisten dalam menerapkan pasal yang disangkakan terhadap Mardani Maming.
"Dalam beberapa dokumen hukumnya, termohon menggunakan empat pasal, tetapi anehnya di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal," ujar Denny.
(BACA JUGA: Layangkan Surat Panggilan Kedua, KPK Ultimatum Mardani Maming Hadiri Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan)
Denny menyebut perbedaan jumlah pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas akuntabilitas.
"Bagaimana mungkin seorang tersangka (Mardani) dapat melakukan mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik, jika pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," tutur Denny.
Atas dasar itulah kubu Mardani meminta hakim untuk memenangkan praperadilan ini. Denny menilai Mardani tak layak dijadikan tersangka. Ia juga meminta hakim menyatakan surat penyidikan yang berkaitan dengan Mardani dinyatakan tidak sah.
(BACA JUGA: Periksa 2 Saksi di Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP Tanah Bumbu)
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindak hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Mardani)," ucap Denny.
Sebelumnya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP Tanah Bumbu dan penetapan tersangka dirinya ke PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana semula dijadwalkan pada Selasa, 12 Juli 2022. Namun terpaksa ditunda karena KPK mengaku belum siap.
(BACA JUGA: Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming)