Istri Mardani Maming Lagi-lagi Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan Tanah Bumbu

Istri Mardani Maming Lagi-lagi Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan Tanah Bumbu

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Erwinda, istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, lagi-lagi mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 19 Juli 2022.

KPK memanggil Erwinda untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga menjerat suaminya tersebut.

(BACA JUGA:Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Erwinda Istri Mardani Maming di Kasus Korupsi Izin Pertambangan Tanah Bumbu)

"Erwinda (ibu rumah tangga) tidak hadir, namun konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 20 Juli 2022.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak hadir dalam penyidikan kasus itu, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman selaku ibu rumah tangga.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Ali.

(BACA JUGA:Berpotensi Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mardani Maming Kasih Sinyal Kliennya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK)

Sebelumnya, dua saksi tersebut tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 13 Juli 2022. Keduanya saat itu tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadiran.

Sementara itu, saksi yang menghadiri panggilan tim penyidik pada Selasa, 19 Juli 2022 ialah Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

(BACA JUGA:Praperadilan Kasus Mardani Maming, Kuasa Hukum Klaim KPK Tak Konsisten Terapkan Pasal)

Diketahui, KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi itu terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: