Sempat Ogah Diperiksa, Adik Mardani Maming Kembali Dipanggil KPK

Sempat Ogah Diperiksa, Adik Mardani Maming Kembali Dipanggil KPK

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap adik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Rois Sunandar, Rabu, 20 Juli 2022. 

Ia bakal diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat sang kakak.

(BACA JUGA:Istri Mardani Maming Lagi-lagi Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan Tanah Bumbu)

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2022.

Selain Rois, KPK turut memanggil dua saksi lain yaktu pihak swasta Andy Cahyadi dan ibu rumah tangga Sitti Mariani.

Pada Selasa, 19 Juli 2022, dua istri Mardani Maming, Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman, sedianya diperiksa selaku saksi dalam perkara tersebut.

(BACA JUGA:Berpotensi Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Mardani Maming Kasih Sinyal Kliennya Mangkir Lagi dari Panggilan KPK)

Namun keduanya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Tercatat, ini merupakan kedua kalinya Erwinda dan Nur Fitriani tak memenuhi panggilan KPK setelah Rabu, 13 Juli 2022.

"Tidak hadir, namun konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Rois Sunandar, adik dari politikus PDIP Mardani H. Maming, ogah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Juli 2022.

Alasannya, Rois mengaku ingin menunggu terlebih dulu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA:Abdul Fickar Cabut Pernyataan Soal Mardani Maming, Minta Maaf ke PBNU)

Rois dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

"Rois Sunandar tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.

Selain Rois, KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Namun, ketiganya juga kompak mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

(BACA JUGA:KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming)

Para saksi itu antara lain, pertama, Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto. Ia tak bisa hadir dengan alasan tengah menunaikan ibadah haji.

Kedua, pihak swasta bernama Jimmy Budhijanto. Ia tak hadir karena mengaku tengah melakukan isolasi mandiri.

Ketiga, Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) periode 2013-2020 Muhammad Aliansyah. Ia tak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

(BACA JUGA:Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming)

"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK ditengarai telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

(BACA JUGA:KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial)

"Sudah (surat penetapan tersangka). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani Maming saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.

Irawan mengatakan, pihaknya bakal mempelajari surat pemberitahuan tersebut untuk menentukan upaya hukum atas penetapan Mardani Maming sebagai tersangka.

Ia menegaskan bakal memanfaatkan segala ruang yang diberikan untuk memperjuangkan hak kliennya.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK)

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," tukas Irawan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: