JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Erwinda, istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2022.
Erwinda diperiksa dalam kapasitas saksi penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Mardani Maming.
(BACA JUGA: Layangkan Surat Panggilan Kedua, KPK Ultimatum Mardani Maming Hadiri Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan)
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Erwinda, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Nur Fitriani Yoes Rachman juga sebagai ibu rumah tangga dan Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa (TSP), dan PT Pertama Abadi Raya (PAR).
Sebelumnya, tiga saksi tersebut tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi kepada tim penyidik.
(BACA JUGA: Periksa 2 Saksi di Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP Tanah Bumbu)
Saksi Erwinda dan Nur Fitriani tidak menghadiri panggilan pada Rabu, 13 Juli 2022, sedangkan saksi Bahruddin tidak menghadiri panggilan pada Selasa, 12 Juli 2022.
KPK saat itu mengingatkan agar para saksi tersebut kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya.
Diketahui, KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu.
(BACA JUGA: Mardani Maming Tegaskan Tak Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya...)
Namun, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi itu terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.
(BACA JUGA: KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi IUP Tanah Bumbu)