Layangkan Surat Panggilan Kedua, KPK Ultimatum Mardani Maming Hadiri Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan

Layangkan Surat Panggilan Kedua, KPK Ultimatum Mardani Maming Hadiri Pemeriksaan Kasus Suap Izin Pertambangan

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat diperiksa KPK. (Ist) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI tersebut diagendakan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA:Periksa 2 Saksi di Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP Tanah Bumbu)

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 18 Juli 2022.

Namun, Ali tak memerinci kapan persisnya pemeriksaan akan bergulir.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardani Maming pada Kamis, 14 Juli 2022.

(BACA JUGA:Mardani Maming Tegaskan Tak Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya...)

Pemeriksaan sedianya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hanya saja, tim kuasa hukum politikus PDIP menyatakan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan dengan alasan menunggu hasil gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ali Fikri mengeklaim alasan tersebut tidak dibernakan menurut hukum.

(BACA JUGA:KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi IUP Tanah Bumbu)

Atas dasar itu lah pihaknya melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Mardani Maming.

"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ucapnya.

Dirinya pun mengultimatum agar Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK nantinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: