Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim

Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim

LPDB-KUMKM teken MOU dengan Kejati Kalimantan Timur terkait penyaluran dana bergulir-Istimewa-

“Kita sudah saksikan bersama sinergi dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. MoU dengan Kejati Kaltim ini merupakan kerja sama yang kedua setelah kerja sama yang pertama pada tahun 2020 yang telah berhasil mengembalikan uang negara," kata Supomo. 

Jelas namanya bersinergi, lanjut Supomo, tentu semakin menyinergikan seluruh pihak karena ini merupakan bentuk menyukseskan program dan pengamanan keuangan negara. 

Kolaborasi bukan hanya dengan pemerintah daerah, seperti Dinas Koperasi dan UKM, namun juga dengan aparat hukum yang menjadi upaya preventif terhadap segala bentuk penyalahgunaan uang negara. 

Tercatat, sejak awal penyaluran dana bergulir tahun 2008 hingga 30 Juni 2022, telah tersalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp14,86 triliun dengan penyaluran melalui pola konvensional sebesar Rp11,05 triliun, dan pola syariah sebesar Rp3,8 triliun, yang disalurkan kepada 3.177 mitra koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. 

(BACA JUGA:Jadi Trending di Sosial Media, Ini Sejarah Berdirinya ACT Hingga Daftar Petingginya Saat Ini)

Sementara, total penyaluran dana bergulir tahun 2022 hingga akhir Juni 2022 sebesar Rp893,75 miliar, yang disalurkan melalui pola konvensional sebesar Rp521,34 miliar, dan pola syariah sebesar Rp372,41 miliar.

Tantangan Penyaluran Dana Bergulir

Dalam acara yang sama, Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik adanya sinergitas antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

"Sinergitas LPDB-KUMKM dengan Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan instrumen penting yang diharapkan dapat menyukseskan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM, terutama di tengah tantangan peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19  Kegiatan ini, harus terus dilakukan oleh LPDB-KUMKM dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian bisnis dalam pengelolaan dana bergulir," kata Agus.

Ke depan, Agus berharap, kerja sama LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat membantu meningkatkan fungsi kerja dari LPDB-KUMKM, khususnya dalam hal evaluasi dan optimalisasi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dana bergulir.

(BACA JUGA:Suzuki Brezza Si Calon 'Pembunuh' Raize Mulai Dipasarkan di India, Harga Murah Pakai Sunroof)

Sama halnya dengan yang disampaikan Agus, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa'duddin mengatakan bahwa LPDB-KUMKM merupakan rekan kerja strategis Disperindagkop sejak dulu, yang membantu kerja Dinas dalam menghadapi dan membina mitra-mitra koperasi di daerah. 

Sa'duddin berharap dengan kehadiran 40 mitra koperasi yang ada di Kalimantan Timur dalam acara ini dapat membuahkan hasil positif dan memberi kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pembiayaan dana bergulir berbunga rendah.

Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU antara lain Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa'duddin, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia, serta para Pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan DisperindagkopUKM Provinsi Kalimantan Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: