Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim

Upaya Pemulihan Ekonomi Masyarakat, LPDB-KUMKM Teken MoU Dengan Kejati Kaltim

LPDB-KUMKM teken MOU dengan Kejati Kalimantan Timur terkait penyaluran dana bergulir-Istimewa-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

Penandatanganan MOU itu dalam rangka optimalisasi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dana bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. 

(BACA JUGA:Dukung Produk Lokal, LPDB-KUMKM Kolaborasi dengan BUMN Sarinah)

Sinergitas ini merupakan upaya bersama dalam menyukseskan program pemerintah dalam hal pemulihan perekonomian masyarakat serta optimalisasi pengelolaan dana bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

MOU itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman dan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa, 5 Juli 2022. 

Kajati Kaltim Deden mengatakan bahwa sinergi ini dalam rangka menyukseskan program pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya melalui optimalisasi proses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.

"MoU ini penting agar LPDB-KUMKM mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman, dan nantinya mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Selain proses penyaluran, juga harus diperhatikan bagaimana usaha untuk pengembaliannya dan saya sangat mengapresiasi ketika ada koperasi yang mendapat pinjaman ini dan mengembalikannya dengan baik. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan memberikan bantuan terhadap LPDB-KUMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dapat berjalan dengan baik," kata Deden dalam keterangan tertulisnya, Selasa 5 Juli 2022. 

(BACA JUGA:Alhamdulillah, Rasio Utang BUMN Menurun Jadi 35 Persen)

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.  

Harapannya, sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam proses penyaluran, pengembalian, dan pemanfaatan dana bergulir. Untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang bermasalah dan dalam proses penyelidikan di Kejati Kaltim, terutama yang terdampak pandemi Covid-19, apabila mitra-mitra tersebut masih ada etikad baik dalam mengembalikan pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tentu harus diapresiasi usahanya. 

Senada dengan Deden, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini dalam rangka menyukseskan program penyaluran dana bergulir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. 

Kedua belah pihak, baik LPDB-KUMKM dan Kejati Kaltim, mempunyai pandangan yang sama bahwa penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir merupakan 3 (tiga) hal yang sangat penting dan harus berjalan beriringan.

(BACA JUGA:Tagar Jangan Percaya ACT Trending di Twitter, Soroti Gaji Petinggi Hingga Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: