Terkini

Pilihan


Aturan Baru! Masyarakat Wajib Vaksin Booster Jika Hadiri Kegiatan Keramaian

Aturan Baru! Masyarakat Wajib Vaksin Booster Jika Hadiri Kegiatan Keramaian

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten saat melakukan program vaksinasi booster Covid-19 -Rikhi Ferdian-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan masyarakat wajib telah divaksinasi COVID-19 booster apabila ingin hadir dalam kegiatan keramaian.

"Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib booster dosis ketiga," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

(BACA JUGA:Duh, Cakupan Vaksin Booster Covid-19 di Kabupaten Tangerang Masih Rendah)

Airlangga menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai menghadiri rapat terbatas dengan agenda evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022.

Aturan tersebut memuat mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

(BACA JUGA:2 Hari Usai Lebaran, Penerima Booster Tembus 40,9 Juta Orang)

Di dalam SE itu disebutkan anak usia 6 sampai dengan 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Lalu Presiden mengingatkan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor," kata Airlangga.

Diingatkan juga di beberapa negara (kasus) COVID-19 masih tinggi, jadi pandemi belum usai. "Karena ini pertaruhan Indonesia, kita tahan untuk 6 bulan ke depan karena sekarang kasus sudah 80 persen adalah BA.4 dan BA.5," ujarnya.

(BACA JUGA:Viral Video Polisi Usir Penerima Bansos Belum Vaksin Booster, Kapolsek Brebes: Memang Syaratnya)

Pemerintah, menurut Airlangga, juga akan melakukan tes serologi untuk mengetahui kondisi kekebalan masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 dan variannya.

"Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Saya memonitor di beberapa mal dan kegiatan memang barcode (PeduliLindungi) tapi banyak pengunjung masuk tanpa 'scan'. Ini yang jadi catatan, utamanya ke mal, restoran, sekolah, bioskop dan yang lain harus diperketat dan di luar pun kalau jarak dekat silakan menggunakan masker," ucap Airlangga.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 per 3 Juli 2022, total kasus terkonfirmasi positif di Indonesia bertambah 1.614 kasus sehingga total kasus mencapai 6.093.917 kasus. Sedangkan kasus aktif COVID-19 di Indonesia mencapai 16.919 kasus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: