Nasional

Aturan Baru! Masyarakat Wajib Vaksin Booster Jika Hadiri Kegiatan Keramaian

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan masyarakat wajib telah divaksinasi COVID-19 booster apabila ingin hadir dalam keramaian.

Aturan Baru! Masyarakat Wajib Vaksin Booster Jika Hadiri Kegiatan Keramaian
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten saat melakukan program vaksinasi booster Covid-19

Kasus sembuh juga bertambah 1.606 orang sehingga totalnya mencapai 5.920.249 kasus sementara pasien meninggal bertambah 4 orang menjadi total 156.749 sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada Maret 2020.

Sedangkan untuk vaksinasi yang dilakukan, pemerintah telah menyuntikkan vaksin dosis pertama COVID-19 di Indonesia sejumlah 201.565.306 dosis, dosis kedua yang sudah disuntikkan adalah sebanyak 169.117.557 dosis dan vaksinasi ke-3 mencapai 50.916.428 dosis.

Artinya vaksinasi booster baru 24,5 persen dari total target vaksinasi.

Berita Terkait