Karyawan Holywings Terancam Nganggur, Segini Perkiraan Gajinya

Karyawan Holywings Terancam Nganggur, Segini Perkiraan Gajinya

Holywings Indonesia-Holywings Indonesia-tangkapan layar youtube

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen.

Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen.

Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.

(BACA JUGA:Kata Ustaz Syam Soal Nasib Karyawan Holywings: Allah Menyelamatkan dari Gaji Haram)

(BACA JUGA:Tok! Holywings Bekasi Resmi Dihentikan Operasionalnya Mulai Hari Ini)

(BACA JUGA:Anies Tutup 12 Kafe Holywings, Prof Henri: Itulah Kepentingan Politik)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: