News

Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat Diumumkan, Ini Syarat Pendaftaran Ulang

JAKARTA, FIN.CO.ID- Dinas pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat atau PPDB Jabar 2022 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB, pada Senin 2022 kemarin. 

Pendaftaran PPDB Jabar 2022 tahap I dibuka sejak 6-10 Juni 2022 lalu. Peserta yang sudah mengikut tahap seleksi, bisa langsung melakukan pengecekan hasil seleksi PPDB Jabar di alamat atau link website resmi Disdik Jabar di https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.

Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lolos pada tahap I ini, peserta diwajibkan mencetak tanda bukti diterima oleh sekolah yang menjadi tujuan.

(BACA JUGA:Seleksi PPDB Jawa Barat Telah Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil)

Surat bukti diterima oleh sekolah tujuan, bisa diperoleh dari halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB tadi. 

Selanjutnya peserta wajib melakukan pendaftaran ulang. Pelaksanaan proses daftar ulang dilakukan mulai 21-22 Juni 2022. 

Bagi peserta tidak yang dapat mengikuti proses daftar ulang ditanggal tersebut, peserta dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak sekolah yang dibubuhi tanda tangan oleh orang tua pada hari terakhir jadwal daftar ulang. 

(BACA JUGA:Terkait Pengumuman PPDB Jabar Tahap 1, Begini Gebrakan SMAN 1 Baleendah Bandung)(BACA JUGA:Terkait Pengumuman PPDB Jabar Tahap 1, Begini Gebrakan SMAN 1 Baleendah Bandung)

Adapun persyaratan yang harus dibawa peserta saat melakukan proses daftar ulang: 

• Bukti asli pendaftaran (cetak atau print out dari laman PPDB saat pendaftaran online yang Anda ikuti) 

• Bukti tanda diterima (cetak atau print out dari laman PPDB setelah jadwal pengumuman) 

• Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan yang dituju 

• Dokumen persyaratan asli 

Sementara, bagi siswa yang dinyatakan lolos pada PPDB Jabar 2022 tahap I, namun memutuskan untuk tidak jadi diambil. Maka wajib melakukan pengunduran diri pada saat proses daftar ulang. 

(BACA JUGA:Dugaan Jual Beli Kursi PPDB SMA di Kabupaten Tangerang, KCD Dikbud Banten Bilang Begini)

Hal ini dilakukan supaya sistem tidak mengunci pada saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap kedua. 

Sementara, bagi siswa yang dinyatakan tidak lolos seleksi PPDB Jabar 2022 tahap I dapat mengikuti seleksi tahap kedua yang akan dibuka pada 23-30 Juni 2022 mendatang.

PPDB Jabar Tahap II.

PPDB Jabar tahap 2 dikhususkan bagi peserta yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi SMA dan jalur prestasi nilai rapor umum SMK.

Tahun ini, Disdik Jabar telah menghapus ranking rapor dari persyaratan. Jadi, peserta hanya perlu mengunggah nilai rapor semester 1 sampai 5.

Untuk jalur zonasi, terdapat penambahan daerah dari 68 menjadi 83. Hal ini untuk mengakomodir daerah-daerah perbatasan.

Jalur Umum

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga/KT

4. Buku Rapor Semester 1 sampai 5

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua.

Jalur Khusus

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan (jalur Afirmasi)

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (jalur Afirmasi korban bencana alam/sosial)

3. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (jalur Prestasi Kejuaraan) masa berlaku maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

4. Surat Tugas Orangtua (jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Anak Guru)

 

Admin
Penulis