Viral! Videokan Kuda, Wisatawan Gunung Bromo Ini Malah Diminta Bayar Rp50 ribu

Viral! Videokan Kuda, Wisatawan Gunung Bromo Ini Malah Diminta Bayar Rp50 ribu

Diduga salah satu wisatawan Gunung Bromo diminta bayar Rp50 ribu usai merekam kuda tanpa izin sang penunggang atau pemilik.-Screenshot TikTok/aldidutcho-

(BACA JUGA:Selamat Ulang Tahun Presiden Jokowi!)

Sang penunggah video juga melampirkan keterangan dalam video tersebut yang meminta kalau wisata ke Bromo harus hati-hati.

"Kalau ke Bromo hati-hati jangan syukur-syukur ambil video. Ini pengalaman pahit saya. Videoin kuda orangnya malah malak saya Rp50ribu," tulis akun @aldidutcho, Minggu (19/6/2022).

"Tak suruh hapus malah enggak mau, padahal banyak kuda lewat saya video enggak marah," sambungnya.

Bahkan pengunggah video ini mengaku sangat kecewa dengan pengelola dan berharap segera ada penindakan.

(BACA JUGA:Rumah Ustaz Yusuf Mansur Didatangi Sekelompok Orang, Polisi: Situasi Kondusif)

"Saya sebagai wisatawan sangat kecewa sekali. Tolong pada pengelola Bromo, dibrantas pemalak-pemalak kayak gitu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui kalau Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) sempat memberikan penjelasan mengenai besaran tarif pengambilan foto atau video di kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur.

Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa besaran tarif untuk pengambilan gambar itu ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan ada sejumlah besaran tarif yang ditetapkan untuk pengambilan gambar di kawasan taman nasional.

(BACA JUGA:The Swans UEU Juara di Ajang Indonesia Basketball Festival (IBF) Championship Series 2022)

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jenis PNPB untuk snapshot film komersial di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp10 juta per paket, penggunaan handycam Rp1 juta per paket, dan foto Rp250 ribu per paket.

"Pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014 dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan," kata Sarif dikutip Antara, 8 Juni 2022.

@aldidutcho kalau ke bromo hati2 jgn sukur sukur ambil video...ini pengalaman pahit sy..midioin kuda orgnya mlaah malak sy 50ribu..tak suruh hapus malah gk mau...padahal banyak kuda lewat sy video gak marah...st swbagai wisatawan sangat kecwwa sekali..tolong pada pengelola bromo..dibrantas pemalak pemalak katak gitu #bromotenggersemeru ♬ suara asli - Aldi Dutch

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: