Roy Suryo Bakal Lapor Pengunggah Pertama Foto Meme Candi Borobudur, Ernest Prakasa: Gimana?

Roy Suryo Bakal Lapor Pengunggah Pertama  Foto Meme Candi Borobudur, Ernest Prakasa: Gimana?

Sutradara Ernest Prakasa--Instagram / @ErnestPrakasa

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pakar telematika Roy Suryo dikabarkan akan membuat laporan terhadap akun yang mengunggah foto meme stupa Candi Borobudur.

Roy Suryo beberkan terdapat tiga akun yang mengunggah pertama kali sosial foto meme stupa Candi Borobudur tersebut.

Pasalnya ketiga akun pengunggah meme Candi Borobudur tersebut, berimbas kepada Roy Suryo yang dianggap melakukan pelecehan terhadap agama Buddha karena ikut menyebarkan. 

(BACA JUGA:Roy Suryo Polisikan Pengunggah Pertama Meme Stupa Borobudur, Sigit Widodo Beri Komentar Menohok)

(BACA JUGA:Soal Roy Suryo Laporkan Pengunggah Meme Stupa Candi Borobudur, Henri Subiakto Beri Kritikan Keras )

Menanggapi laporan Roy Suryo tersebut, turut direspon oleh sutradara film Ernest Prakasa melalui akun Twitter pribadinya bernama @ernestprakasa.

Ernest Prakasa cukup bingung mendengar kabar jika Roy Suryo yang akan melaporkan ketiga akun tersebut.

"Egimana?," tulis Ernest Prakasa pada Jumat 17 Juni 2022.

Cuitan Ernest mendapatkan 17 retweet, 124 Twet kutipan, dan 42 suka.

Sebelumya, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

(BACA JUGA:Bakal Gabung Arsenal, Fabio Vieira Jadi Pemain Asal Portugal Dengan Market Value Termahal)

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: