Soal Roy Suryo Laporkan Pengunggah Meme Stupa Candi Borobudur, Henri Subiakto Beri Kritikan Keras

Soal Roy Suryo Laporkan Pengunggah Meme Stupa Candi Borobudur, Henri Subiakto Beri Kritikan Keras

Prof Henri Subiakto --Twitter/ @Henrysubiakto

JAKARTA, FIN.CO.ID- Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto beri kritikan keras terhadap Pakar Telematika Roy Suryo.

Diketahui, buntut unggahan Roy Suryo mengenai patung stupa Candi Borobudur yang di edit mirip Presiden Joko Widodo Jokowi menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Roy Suryo membantah jika bukan dirinya yang mengedit foto patung stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Kini ia akan melaporkan tiga akun yang mengunggah foto tersebut kepada pihak berwajib.

(BACA JUGA:Bantah Meme Stupa Borobudur Bikinan Roy Suryo, Kuasa Hukum: Itu Kritikan)

(BACA JUGA:Begini Klarifikasi Roy Suryo Soal Foto Stupa Candi Borobudur yang Diunggah Lewat Akun Twitternya)

Henri Subiakto mengatakan jika mantan Menteri Menpora tersebut jangan sekedar melaporkan, melainkan harus hati hati dengan pesan Roy Suryo terhadap unggahanya.

Menurut Henri Subiakto, pesan Roy Suryo tersebut bisa dimaknai menyebar berita bohong mengenai harga tiket Borobudur dikaitkan dengan adanya patung stupa yang berwajah Jokowi.

Pernyataan Henri Subiakto terhadap Roy Suryo diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @henrysubiakto yang telah verivikasi.

"Roy Suryo jangan hanya melaporkan, dia juga harus hati-hati, karena saat ngetwit dengan pesan seolah harga tiket Borobudur itu terkait ada patung yang berwajah Presiden Jokowi," tulis Henri Subiakto pada Jumat 17 Juni 2022.

"Itu bisa dimaknai menyebarkan berita bohong walau konteksnya bergurau," sambungnya.

Dalam cuitan Henri Subiakto, terdapat netizen (orang lain) yang melontarkan pendapatnya didalam komentar.

"Saya pikir konteksnya bukan bergurai, tapi jelas menghina dan nyinyir seperti biasanya kepada Presiden denan bersembunyi di balik statement orang lain," tulis Arie Eryawan dikutip dari @Iwan_Soenardi.

Henri menjelaskan jika hina kepala negara tidak bisa dihukum kecuali berisikan tuduhan secara pribadi.

"Menghina Presiden tidak bisa dihukum. Kecuali berisi TUDUHAN pada pribadi pak Jokowi dan diadukan oleh pak Jokowi sebagai korban. Kalau neybar kabar bohong, walau dengan bercanda malah bisa kena UU no 1 taun 1946," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: