Regional

Heboh Wanita 19 Tahun di Malang Jadi Korban Penyekapan Dalam Lemari 11 Jam

fin.co.id - 2022-06-15 15:52:35 WIB

Polisi memeriksa lokasi penyekapan wanita 19 tahun dalam lemari di Malang, Jawa Timur.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyekapan wanita berusia 19 tahun selama 11 jam di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur membuat heboh warga sekitar.  

Pelaku penyekapan wanita 19 tahun, yang merupakan pria asal Denpasar, Bali ini juga telah diamankan Polres Malang.

(BACA JUGA: Gagal Membawa Nikita Mirzani, Penyidik Polres Serang Kota Pilih Tinggalkan Lokasi)

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, pelaku yang menyekap korban selama 11 jam itu merupakan seorang pria berinisial YD berusia 49 tahun.

"Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun," ungkap Donny, Rabu 15 Juni 2022.

Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban berinisial IR, modus pelaku sebelum melakukan penyekapan adalah dengan cara mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban pada salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.

Menurutnya, sebelum menuju ke sekolah tersebut, pelaku mengajak korban untuk singgah di rumah kontrakan untuk mengambil laptop atau komputer jinjing dan sepeda motor. 

(BACA JUGA: PKS Protes Soal Aturan Pengendara Motor Pakai Sendal Jepit Bakal Ditilang)

Namun, bukannya mengambil ijazah, pelaku malah menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.

"Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi," ucapnya

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung. 

Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka)

Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Sumberpucung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.

Admin
Penulis