fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungumkan satu tersangka dalam kasus korupsi barang dan jasa di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur mengumumkan tersangka Yofi Oktarisza (YO) dalam kasus korupsi barang dan jasa DJKA berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti.
"YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017 sampai dengan 2021 sebagai Tersangka," ujar Asep saat konferensi pers pada Kamis 13 Juni 2024.
Asep menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan BTP Semarang yakni PPK Bernard Hasibuan (BH) bersama-sama dengan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarja (PS).
Atas perbuatannya, Tersangka YO disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dua tersangka itu yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi (ZF).
Baca Juga
- Ayu Novita -