Bagaimana Hukum Berkurban Hewan yang Kena PMK? MUI Depok Coba Jelaskan

Rabu 15-06-2022,10:00 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

(BACA JUGA:Polisi Turun Lapangan Cek Boks Grider Kereta Api Cepat )

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menjelaskan, setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.

"Berikutnya yaitu memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang," ujar Widyati dalam keterangan resminya.

Selain itu, Widyati menerangkan, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban di antaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas.

Kemudian, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

Kategori :