Segera Tangkap Mafia Minyak Goreng, Airlangga Hartarto: Yang Melawan Hukum Akan Diselesaikan Hukum

Jumat 18-03-2022,20:59 WIB
Reporter : Sahroni
Editor : Sahroni

Sebelumnya, rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa, 15 Maret 2022, memutuskan pemerintah menjamin komoditas minyak goreng melalui sejumlah kebijakan.

(BACA JUGA:Minyak Goreng Mahal, Disperindag Tangerang Upayakan Ini Untuk Masyarakat)

Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter.

Airlangga menuturkan, untuk mendapatkan harga minyak goreng di harga ini, pemerintah menggelontorkan subsidi.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu/liter,” tutur Airlangga.

(BACA JUGA:Minyak Goreng Mei Dievaluasi, Roy Suryo: Baru Pertengahan Maret 2022, Pemerintah Sudah Kalah )

Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kebijakan ini diputuskan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan komoditas minyak goreng untuk masyarakat.

Pemerintah mengakui ada ketidakpastian situasi dunia yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan. Hal ini mengakibatkan adanya kelangkaan ketersediaan minyak goreng, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.

Kategori :