TPPU dan Korupsi BTS 4G, Pejabat Kominfo dan 7 Pegawai BAKTI Diperiksa

Selasa 04-07-2023,21:30 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

TPPU dan Korupsi BTS 4G, Pejabat Kominfo dan 7 Pegawai BAKTI Diperiksa - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang terkait tindak pidana pencucia uang (TPPU) dan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G  BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 8 saksi yang diperiksa yaitu satu pejabat di Kemenkominfo dan 7 lainnya adalah pegawai di BAKTI.

Dirincinya, para saksi tersebut yaitu: 

1. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

2. WN selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

3. NR selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

4. GW selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

5. MS selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

6. SSD selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

7. DTJ selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

8. DA selaku Pegawai BAKTI (Tim POKJA).

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa untuk tersangka korupsi YUS dan untuk tersangka tindak pidanan pencucian uang TPPU, dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo 2020 - 2022," katanya dalam keterangannya, Selasa, 4 Juli 2023.

Diungkapkannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proyek Rp10 Triliun Dikorupsi Rp8 Triliun, Usut Dugaan TPPU 

Kategori :