Chuck Putranto Bebas dan Tetap Jadi Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polri

Kamis 29-06-2023,19:02 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Chuck Putranto Bebas dan Tetap Jadi Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polri - Kompol Chuck Putranto, terpidana perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J) telah bebas dari tahanan.

Bahkan Kompol Chuck Putranto masih resmi tercatat sebagai anggota kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan jika Kompol Chuck Putranto masih menjadi anggota polisi.

Dijelaskannya, status Chuck Putranto sebagai anggota kepolisian berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.

 BACA JUGA:

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Ramadhan, Kamis, 29 Juni 2023.

Mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada hari Kamis, 1 September 2022.

Komisi Sidang KKEP pada saat itu menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Namun, putusan itu belum berlaku karena Kompol Chuck mengajukan banding sebagai mana diatur dalam Pasal 69 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

 BACA JUGA:

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan.

Sidang KKEP banding Kompol Chuck setelah Sekretariat KKEP Banding menerima memori banding pada akhir September tahun lalu.

Permohonan banding Kompol Chuck Putranto diterima oleh Komisi KKEP Banding dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun.

"Demosi 1 tahun," ujar Ramadhan.

Kategori :