BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi Menyasar Mahasiswa dan Pelajar
Imbas dipasangnya pagar beton, akses keluar masuk warga ke rumah masing-masing hanya bisa berjalan kaki melalui jalur setapak yang diberi oleh pemilik lahan.
"Eksekusi yang di tetapkan PN Bekasi seharusnya 80 centi ada di area pagar, ini atas kebijakan pemilik lahan, memberikan hibah seluas 80 centi sepanjang bangunan ini agar bisa dijadikan akses jalan warga," ujar Yunus.
Perlu diketahui, pagar beton setinggi 2 meter dipasang usai pihak pengembang perumahan diketahui menyerobot tanah milik Liem Sian Tjie.
BACA JUGA:Begini Kondisi Rumah di Bekasi, yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia
Diduga pengembang Perumahan Green Village menyerobot tanah Liem Sian Tjie, tanpa sepengetahuan warga perumahan sebelum melakukan pembangunan rumah.
Saat ini sebanyak 10 rumah harus tertutup pagar beton, sehingga kendaraan mobil maupun motor tidak bisa parkir di halaman rumah.